
Menurut dia, langkah ini dilakukan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," tuturnya.(mcr28/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mendag Akui Salah Prediksi, Efeknya Harga Minyak Goreng Ambyar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News