
GenPI.co - Pengadilan di Singapura pada hari Rabu (12/1) menunjukkan ketegasan mendakwa raksasa makanan cepat saji Amerika KFC.
Langkah tersebut karena perusahaan waralaba itu melanggar dua peraturan keselamatan Covid-19 di salah satu gerainya di negara-kota tersebut.
Dakwaan itu terkait dengan manajemen KFC yang mengizinkan empat pelanggan masuk ke gerainya di Far East Plaza di kawasan hotel Orchard Road pada 10 Juli 2021
BACA JUGA: Kelompok Hamas Khawatir akan Ancaman Lumba-lumba Zionis
Keempat pelanggan itu diizinkan masuk tanpa menilai terlebih dahulu apakah ada di antara mereka yang bergejala Covid-19.
Menurut surat dakwaan sebagaimana dilansir dari Channel News Asia, outlet seharusnya menetapkan dan menerapkan prosedur dan kontrol terhadap pelanggannya
BACA JUGA: Media Korea Utara Kuak Kedigdayaan Rudal Hipersonik, Semua Kaget
Gerai itu juga dituduh gagal mengambil semua langkah praktis dan masuk akal untuk memastikan bahwa empat pelanggan yang sama tetap berada dalam kelompok yang tidak lebih dari dua orang.
Hal itu sesuai aturan jarak sosial yang diterapkan di Singapura pada waktu itu, menurut laporan Channel News Asia.
BACA JUGA: WHO Beri Warning Mengerikan, Warga Eropa di Bawah Ancaman omicron
Direktur Operasi Jonathan Liew Tiong Soo, perwakilan KFC, menerima tuntutan atas nama perusahaan dan meminta penundaan selama seminggu untuk mencari nasihat hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News