
Sistem tersebut membuat seorang perempuan tidak dapat membuat keputusan sendiri menyangkut hak-hak mendasar, seperti menikah, bepergian, dan mendapatkan layanan reproduksi kalau tidak ada persetujuan dari laki-laki yang menjadi walinya.
Qatar pada 2020 mengizinkan perempuan untuk memperoleh surat izin mengemudi tanpa harus mendapat persetujuan dari wali.
Menlu Le Drian, sementara itu, mengatakan puluhan warga negara Prancis masih berada di Afghanistan dan bahwa pemerintah di Paris sedang bekerja sama dengan Qatar untuk mengevakuasi mereka.
BACA JUGA: Taliban Bolehkan Wanita Afghanistan Kuliah, Tapi...
Sheikh Mohammed dan Le Drian sama-sama menyatakan bahwa masyarakat internasional sedang menanti Taliban untuk memenuhi janji-janjinya.
Kedua menlu juga mengatakan masih terlalu dini untuk membahas pengakuan bagi pemerintahan baru di Kabul.(ANT)
BACA JUGA: Mencekam! 3 Malam Berturut-turut Roket dari Gaza Sasar Israel
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News