
GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia harus menunggu dan tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru di Afghanistan.
Menurutnya, pasca pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan, Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah.
"Mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan," ujar Hikmahanto Juwana, Selasa, 17 Agustus 2021.
BACA JUGA: Ekonomi Afghanistan Langsung Ambruk Pasca Taliban Berkuasa
Lebih lanjut, kata Hikmahanto, dalam hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekanisme.
Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi.
BACA JUGA: Mencekam, Begini Nasib Rakyat Indonesia di Afghanistan
Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara.
"Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional," ujarnya.
BACA JUGA: Chaos di Bandara Kabul, Kondisi Afghanistan Sungguh Mencekam
Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News