Jangan Coba-coba Kibarkan Bendera Hamas di Jerman

Jangan Coba-coba Kibarkan Bendera Hamas di Jerman - GenPI.co
Demo di Yerusalem, pada April 2021 silam, pengunjuk rasa membawa bendera Hamas. (Foro: AP /Khalil Hamra)

GenPI.co - Majelis rendah parlemen Jerman Bundestag mengeluarkan undang-undang yang melarang simbol kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Uni Eropa.

Salah satu organisasi yang dilarang itu adalah Hamas, faksi palestina yang menguasai daerah kantong Jalur Gaza..

Undang-undang baru, itu juga melarang simbol Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya.

BACA JUGA:  Presiden Joe Biden Bersumpah, ini Soal Ribuan Warga Afghanistan

Sebelumnya, hanya simbol organisasi yang dilarang oleh Jerman yang dilarang.

Langkah itu dilakukan setelah beberapa demonstrasi pro-Palestina yang penuh kekerasan dan antisemit di Jerman selama pecahnya kekerasan antara Israel dan Gaza pada bulan Mei.

BACA JUGA:  Israel Makin Menakutkan Saja! Ancamannya Bikin Lebanon...

Thorsten Frei, seorang anggota parlemen untuk CDU Kanselir Angela Merkel, mengatakan kepada surat kabar Die Welt pekan lalu bahwa pemerintah ingin melarang bendera Hamas sebagai tanggapan atas demonstrasi tersebut.

“Kami tidak ingin bendera organisasi teroris dikibarkan di tanah Jerman,” katanya,

BACA JUGA:  Usai Cari Perkara di Laut Hitam, Inggris Dapat Ancaman Rusia

Dia menambahkan bahwa larangan tersebut akan mengirimkan sinyal yang jelas kepada warga Yahudi setempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya