
GenPI.co - Jaksa Israel mendakwa seorang salah salah seorang perwira polisi perbatasan di negaranya itu, karena melakukan pembunuhan sembrono dalam penembakan mematikan terhadap seorang pria Palestina autis di Kota Tua Yerusalem.
Dakwaan datang lebih dari setahun setelah penembakan Eyad Hallaq. Keluarga Hallaq sebelumnya mengkritik penyelidikan otoritas Israel atas pembunuhannya, dan menyerukan tuntutan yang lebih berat.
Perwira polisi itu tetap tidak disebutkan namanya dalam dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Yerusalem pada hari Kamis (17/6/2021) kemarin.
BACA JUGA: Israel Tuding Pemimpin Indonesia Tidak Jujur
Dilansir Aljazeera, (18/6/2021), jika terbukti bersalah perwira polisi itu dapat menghadapi hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Hallaq, 32, ditembak mati tepat di dalam Gerbang Singa Kota Tua pada 30 Mei 2020, saat dia sedang dalam perjalanan ke lembaga kebutuhan khusus yang dihadiri.
BACA JUGA: Palestina Lancarkan Serangan Balon Api, Israel Gempur dengan Jet!
Dilaporkan daerah itu memang sering menjadi lokasi bentrokan antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel, dan jalan-jalan sempit Kota Tua dipenuhi dengan ratusan kamera keamanan yang dipantau oleh polisi.
Jaksa dari departemen investigasi internal kepolisian mengatakan bahwa keputusan untuk mendakwa petugas tersebut dibuat setelah pemeriksaan mendalam terhadap bukti.
BACA JUGA: Belum Sebulan Gencatan Senjata, Israel Kembali Gempur Gaza
Mereka menyatakan kematian Hallaq adalah 'insiden serius dan tidak menguntungkan', sementara petugas itu mengambil risiko yang tidak masuk akal dengan menembak Palestina autis tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News