
Keterlambatan penerbangan (delay) dalam menggunakan transportasi udara pesawat adalah hal yang paling membosankan tentunya. Pertanyaannya, apakah ada kompensasi yang wajib diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara jika ada keterlambatan pada maskapai penerbangan?.
Pada artikel kali ini GenPI.co,Senin (26/11) akan membahas tentang bagaimana kompensasi yang akan diterima calon penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay). Dilansir dari sumber klinikhukum.com, berikut ini terdapat beberapa kategori keterlambatan antara lain :
1. 30-60 menit
Keterlambatan penerbangan yang melampaui waktu 30 s/d 60 menit, penumpang akan diberikan kompensasi berupa minuman ringan. Biasanya penumpang dianjurkan untuk ke ruang tunggu lalu ada pemberitahuan akibat pesawat delay, lalu akan diberikan minuman ringan ketika para penumpang sudah masuk kedalam pesawat.
2. 61-120 menit
Untuk keterlambatan waktu 61 s/d 120 menit, penumpang akan diberikan kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box) biasanya makanan dan minuman tersebut akan diberikan ketika berada di ruang tunggu atau pun ketika kita masuk ke pesawat.
3. 121-180 menit
Kompensasi berupa makanan dan minuman berat akan diberikan jika waktu melebihi satu jam lebih keterlambatan terbang. Hal diatas tersebut, ialah kompensasi atas dasar hukum menurut Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 89 Tahun 2015. Tentang Penanganan keterlambatan penerbangan terjadwal di Indonesia. Jika penerbangan terhambat (flight delayed) Maskapai wajib memberi ganti rugi kepada penumpangnya (Pasal 9 Pemenhub 89/2015). Maskapai dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi terkait keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional. Misalnya : cuaca buruk (Pasal 6 Ayat 2 Pemenhub 89/2015).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News