
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam Tokoh Daerah yang telah berjasa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penganugerahan tokoh-tokoh tersebut dianggap sangat setimpal karena semasa hidupnya mereka dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang.
BACA JUGA: Buset, Anggaran DKI 2020 Defisit Rp 5 T Kok Bisa? Ini Rinciannya
Termasuk untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi Kemerdekaan serta mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Berdasarkan siaran pers Biro Setpres, pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian Tanda Kehormatan.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Tegas: Saya Mengharamkan Hal Itu
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019 Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1.Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News