
GenPI.co - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Presiden Joko Widodo menetapkan adanya Hari Santrin Nasional ini sejak 2015.
Kata santri digunakan sebagai panggilan atau penyebutan bagi orang yang belajar agama Islam di pondok pesantren.
Banyak orang meyakini pesantren yang menjadi awal kemunculan kata santri.
Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'santri' terkandung dua makna. Pertama, santri adalah orang yang mendalami agama Islam.
Kedua, santri bermakna beribadah sungguh- sungguh atau orang saleh.
BACA JUGA: Kelakar Ramalan Santri Ganjar Pranowo tentang Prabowo Subianto
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News