
GenPI.co - Jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK bisa berdampak pada pemakzulan. Menurut Peneliti LIPI, Prof Dr Syamsuddin Haris, hal tersebut pembodohan publik.
"Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu," kata Haris di Jakarta, Minggu (6/10).
BACA JUGA: Puan Maharani: Perppu KPK Belum Ada Kelanjutannya
Ia mengatakan, pemakzulan sesuai konstitusibisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.
"Jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan," tegasnya.
Haris menilai UU KPK hasil revisi terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik. Selain cacat prosedural, dia juga menilai UU KPK cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi anti rasuah itu.
BACA JUGA: Perppu KPK Bagaikan Buah Simalakama
"Ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," imbuhnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News