
GenPI.co - Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang alias RUU KUHP masih menjadi kontroversi.
Salah satunya ialah pasal Pasal 432 tentang Penggelandangan dalam RUU KUHP.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. (Kategori I ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta).
BACA JUGA:
Aksi Bersih-Bersih Sekitar DPR, Awkarin Ogah Diliput Wartawan
Mbak Puan Bisa Jadi Ketua DPR, Asal...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News