
GenPI.co - Polda Papua menetapkan tiga tersangka dalam kerusuhan yang diterjadi di Wamena, Papua. Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan tiga tersangka yakni SE (40), IG (29), dan YE (53).
“Petugas enyita barang bukti berupa bensin yang digunakan untuk aksi bakar-bakar,” ujar Kombes Akmal, Sabtu (28/9).
BACA JUGA:
23 Korban Demo Wamena Dirujuk ke Jayapura
Irjen Pol Paulus Waterpauw Kembali Menjabat Kapolda Papua
Kamal mengatakan, saat ini situasi di lokasi sudah mulai kondusif. Namun, aparat kepolisian masih bersama TNI masih bersiaga untuk menghindari rusuh susulan. “Kami tetap siagakan pasukan dan terus berjaga hingga sekarang,” sambung Kamal.
Akmal menambahkan, para tersangka yang kini sudah ditahan itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang penghasutan.
Diketahui, rusuh di Wamena berawal dari aksi demo yang anarkistis. Akibat rusuh tersebut, sekitar 32 orang meninggal dunia dan 63 orang luka-luka. (cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News