
GenPI.co - Presiden Jokowi (Joko Widodo) diharapkan untuk menahan diri dalam menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) karena penerbitan Perppu itu jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat.
Hal itu ditekankan oleh Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Mengutip media ANTARA, menurut dia, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan. Akan tetapi, harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/2009.
"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," jelas Indriyanto dalam keterangan tertulisnya.
Artinya, lanjut dia, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News