
GenPI.co— Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2020 cukai rokok akan dinaikkan 23 persen, dan harga jual eceran bakal terkerek 35 persen.
Kenaikan tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian memberikan alasan penetapan besaran kenaikan tersebut..
Baca juga:
Cukai Rokok Naik Kerek Harga Rokok? Itu Pasti!
Asyik Bawa Duit Rp397 Ribu Sudah Bisa Lagi Pulang Bawa Emas Antam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News