
GenPI.co - Kasus pemerkosaan sembilan anak di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur pada beberapa waktu lalu membawa Muhammad Aris (20) sebagai pelaku harus menjalani penjara 12 tahun. Yang bikin heboh, ia juga harus menerima kebiri kimia.
Aris menjadi pelaku pemerkosaan pertama yang mendapat hukuman Kebiri kimia. Metode yang juga menjadi bagian dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada predator anak itu dilakukan untuk menghilangkan hasrat seksual pada diri pelaku.
Lantas bagaimana fakta seputar kasus pemerkosaan berimbas kebiri kimia ini? Berikut rangkuman GenPI.co yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga:
Perlukah Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Dikebiri?
Pelaku Paedofil di Ukraina Dihukum Kebiri, Indonesia Gimana?
Kronologis
Kasus ini terungkap setelah Aris dilaporkan ke polisi lantaran menggagahi seorang bocah taman kanak-kanak. Ia dikabarkan melihat korban sedang bermain sendirian dan mengajaknya ikut ke sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Beruntung ada CCTV yang terpasang di gang rumahnya sehingga mudah bagi orang tua melaporkan tindakan Aris ke Polisi. Pelaku berasal dari Dusun Mengelo, Sooko, Mojokerto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News