
GenPI.co— Pemerintah AS telah menyetujui penggunaan "bom sianida" untuk membunuh hewan yang dikategorikan sebagai hama seperti coyote (anjing hutan) dan rubah yang hidup di alam liar di Amerika.
Legalitas membunuh hewan-hewan tersebut menimbulkan pertentangan bagi kelompok pecinta hewan liar. Pasalnya cara yang digunakan oleh pemerintah dengan cara yang keji, yaitu dengan menyemprotkan racun ke mulut hewan tersebut.
Baca juga:
Korban Penembakan El Paso Menolak Dibesuk Trump
Donald Trump Jr ke Jakarta Minggu Depan
Legalitas pembunuhan hewan tersebut berlandaskan pada tahun 2017 seorang anak yang menyandang tunanetra yang digigit oleh anjing peliharaan di Idaho dan Wyoming.
Akibat peristiwa tersebut pemerintah harus membayar kompensasi sebesar US$150 ribu atau setara dengan Rp 2,1 miliar.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, akhirnya pemerintah AS melegalkan pembunuhan terhadap hewan-hewan yang mengancam hidup manusia dengan menempatkan senjata bom sinadia M-44, seperti dikutip BBC News.
Sementara Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) mengatakan 200 ribu orang menulis surat keberatan terhadap perangkat M-44 selama periode 18 bulan terakhir.
Namun EPA menyetujui jika bom sianida tersebut digunakan oleh kelompok peternak yang terancam keberadaan hewan liar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News