
GenPI.co - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto dicari polisi diduga terlibat kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Dia membeberkan selebaran dibuat pasca tindak lanjut laporan dari YH. Laporan tercatat dengan nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.
BACA JUGA:
Akun Twitter Partai Gerindra Jadi Sasaran Marah Pendukung Prabowo
Hotman Sebut Makan Warteg Lebih Enak Daripada Garuda Indonesia
Argo menjelaskan, perkara sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, Wahyu tidak memenuhi panggilan yang ada yaitu, panggilan ke-1 dan panggilan ke-2.
Upaya pencarian ke rumah terlapor sesuai dengan alamat terlapor dan yang tertera di identitas pun sudah dicari namun hasilnya nihil. Sehingga, akhirnya selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News