
GenPI.co— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka suap izin proyek reklamasi dan penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Tim KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah. Ditemukan 13 tas dan kardus berisi uang.
Kegiatan itu dilakukan sejak pukul 10 pagi tadi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan semua uang yang di dalam kardus dan tas yang ditemukan bermata uang rupiah dan uang mata asing. Sekarang ini pihaknya sedang melakukan proses perhitungan semua uang yang telah ditemukan.
Baca juga:
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka
Gubernur Kepri Dikawal Brimob Senjata Laras Panjang Tiba di KPK
Selain itu juga ditemukan sejumlah dokumen penting. Belum diketahui dokumen tersebut berisikan apa. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat, seperti kantor gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan kantor Kepala Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
“Ada 13 kardus dan tas berisi uang. Juga ada dokumen. Kami belum tau jumlah uang yang ditemukan di rumah dinas Gubernur itu. Kesemuanya masih dalam proses menghitung. Di lokasi lain KPK juga menemukan dokumen-dokumen terkait perizinan.” tegas Febri, JUmat (13/7/2019).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News