
GenPI,co— Kejaksaan Negeri Tanah Datar memusnahkan sebanyak 368.95 gram sabu-sabu dan 396,53 gram ganja dari 55 terpidana kasus narkoba.
Kejari juga memusnahkan puluhan alat elektronik yang merupakan barang bukti 18 terpidana kasus kriminal pada Rabu (19/6) di halaman Kantor Kejari Tanah Datar di Pagaruyuang.
Pemusnahan barang bukti itu berasal dari kasus tindak pidana tahun 2018 hingga 2019.
Baca juga:
Ikrar Perang Terhadap Narkoba di Lintau Expo Jilid II
Polda Riau Musnahkan Ribuan Narkoba dan Miras
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar M Fatria mengungkapkan, di wilayah hukum Tanah Datar terjadi peningkatan konsumsi narkoba dibandingkan tahun sebelumnya.
Kejaksaan Negeri mencatat 100 perkara ditangani dari Januari hingga Juni 2019. Perkara tersebut terdiri dari 90 perkara yang berasal dari Polres Tanah Datar, 3 dari BNN dan 5 perkara dari Polda Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News