
GenPI.co - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019 digelar di Gedung MK, pada hari Selasa (18/6). Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Sidang lanjutan yang dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan pembacaan jawaban atas gugatan pemohon oleh Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin.
“Adanya tuduhan pemohon terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dianggap hanya untuk melengkapi gugatan dari pemohon. Pasalnya tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, tidak ada keterangan yang pasti, siapa yang melakukan, bagaimana kejadiannya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap perhitungan suara dalam Pemilu 2019,” papar Ali Nurdin dalam pembacaan jawaban atas gugatan pemohon.
Baca juga:
Akui Kemenangan 01 di Video, Faldo Maldini Dirundung Netizen
MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres Hari ini
Sidang MK, KPU Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Ali melanjutkan, pemohon juga tidak bisa menjelaskan bagaimana keterlibatan termohon dan pihak terkait dalam melakukan kecurangan yang diklaim TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News