
2. Cek legalitas rumah
Rumah murah dikatakan aman jika memiliki sejumlah kelengkapan surat. Beberapa surat yang menunjukkan legalitas rumah, antara lain surat kepemilikan, seperti sertifikat hak milik dan Hak Guna Bangunan.
Akta jual beli, izin mendirikan bangunan (IMB), dan surat pajak bumi dan bangunan. Jangan lakukan transaksi kalau ada salah satu bukti legalitas yang tidak lengkap.
BACA JUGA: Renovasi Rumah dengan Bujet Terbatas? Bisa Kok, Ini 5 Tipsnya!
3. Survei Kondisi Rumah
Sealin itu yang perlu kamu lakukan adalah survey kondisi rumah. Dengan melakukan survei ke lokasi kamu bisa melihat langsung bagaimana kondisinya, apakah mungkin ada kerusakan di dalamnya, atau bagaimana kondisi air dan listriknya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News