
GenPI.co - Memotong rambut bayi merupakan salah satu tradisi dan syariat yang dianjurkan untuk dilakukan dalam agama Islam.
Dilansir dari berbagai sumber, cara memotong rambut bayi menurut Islam pun tak sembarangan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan.
Contohnya yaitu melakukannya bersamaan dengan acara aqiqah pada hari ke-7 setelah bayi dilahirkan atau pada hari ke 40 setelah dilahirkan.
BACA JUGA: Larangan Tidur Tengkurap Dalam Islam, Tak Disukai Allah
Adapun hadis tentang mencukur rambut bayi dan melakukan aqiqah, yaitu:
“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari).
“Aqiqah pada hari ketujuh atau keempat belas atau dua puluh satu,” (HR. Thabrani).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News