.webp)
GenPI.co - Kehamilan pada dasarnya hanya bisa terjadi jika ada pembuahan. Namun, adakah batasan untuk bisa berapa kali hamil dan melahirkan?
Wanita umumnya bisa hamil dan melahirkan hingga 5 kali.
BACA JUGA: Picu Mual, Apakah Bahaya Ibu Hamil Tidak Makan Nasi Sama Sekali?
Wanita atau ibu yang hamil dan melahirkan lebih dari 5 sampai 6 kali, disebut multi gravida atau multi paritas.
Multi gravida adalah berapa kali seseorang hamil, sedangkan multi paritas adalah seberapa banyak seseorang melahirkan.
Masalahnya, tidak semua kehamilan dan kelahiran bisa dihitung secara pasti.
Sebagai contoh, sebuah kehamilan tidak akan dihitung jika kehamilan tersebut mengalami keguguran atau misalnya kehamilan yang tidak mencapai usia trimester pertama atau kedua.
BACA JUGA: Ibu Hamil Paling Mencemaskan 4 Hal saat Menghadapi Persalinan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News