.webp)
GenPI.co - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
Aturan itu tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Komentari Hukum Kebiri Predator Anak, Katanya..
PP Nomor 70/2020 itu juga mengatur perihal pengumuman identitas pelaku predator anak.
Walaupun negara sudah memperhatikan masalah ini, tapi orang tua tetap berperan penting untuk memberikan edukasi agar anak tak menjadi korban kekerasan.
Simak tips berikut ini agar anak kalian tetap aman dan tak mengalami hal-hal buruk.
Terlibat aktif dalam kehidupan anak
Pastikan ayah dan bunda paham siapa saja yang rutin menghabiskan waktu bersama si anak, baik teman sebaya, kerabat, maupun tetangga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News