
Dokumen yang dibutuhkan adalah Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4, Bukti imunisasi TT1, imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari puskemas bagi calon pengantin wanita, dan pas foto 2x3 background warna biru.
Kamu juga harus membawa pas foto berdampingan 4x6, fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran dan fotokopi ijazah
5. Surat Permohonan KUA tujuan
Surat Permohonan KUA Tujuan diperlukan jika kamu melangsungkan pernikahan di tempat berbeda dari asal tinggal.
BACA JUGA: Mau Bikin Foto Prewedding yang Berkesan? Bisa Coba 3 Tema Ini!
Kamu cukup membawa semua dokumen yang sudah dilengkapi di atas ke KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan.
Jika kamu melangsungkan pernikahan dliluar hari kerja penghulu, kamu harus membayar biaya sebesar Rp600.000. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News