
Setelah mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan surat keterangan belum menikah.
Nantinya, kamu akan diberikan isian blangko yang terdiri dari Surat keterangan untuk nikah, Surat keterangan asal-usul, Surat persetujuan mempelai dan Surat keterangan tentang orang tua.
3. Akta Nikah
Setelah melengkapi surat izin menumpang nikah dan surat keterangan belum menikah, kamu bisa mendapatkan akta nikah.
Dokumen tambahan yang diperlukan untuk mendapatkan akta nikah adalah fotokopi KTP, fotokopi KTP orangtua, surat pengantar RT dan RW dan fotokopinya.
Kamu juga harus membawa fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, surat pernyataan belum menikah dan surat izin menumpang nikah.
4. Surat Rekomendasi KUA asal
Untuk mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah, kamu bisa mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kamu tinggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News