
GenPI.co - Sebelum melangsungkan pernikahan, ada berbagai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah surat izin nikah, yang bisa didapatkan setelah kamu melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratannya.
BACA JUGA: Simak Nih, Syarat dan Tips Bikin Foto Buku Nikah yang Benar
Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mengurus surat menikah, berdasarkan Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.
1. Surat pengantar RT dan RW setempat
Syarat pertama yang harus kamu miliki adalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan.
Untuk bisa mendapatkan surat ini kamu harus membawa KTP asli dan Kartu keluarga serta fotokopinya masing-masing.
2. Surat Izin Menumpang Menikah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News