
GenPI.co - Gubernur Anies Baswedan sudah mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin, 14 September 2020.
Menurut aturan Pemprov DKI Jakarta, perusahaan diminta untuk menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH).
BACA JUGA: Camilan saat PSBB: Cuma Butuh 2 Bahan, Resep Buat Kue Stik Renyah
Jika perusahaan tetap beroperasi, mereka wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat dengan kapasitas 25 persen di dalamnya. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Apabila kamu salah satu orang yang masih tetap ke kantor, sebaiknya lebih berhati-hati dan tetap menjaga kesehatan terutama imunitas.
Nah, supaya kamu tidak terkena virus tersebut lakukan beberapa hal di bawah ini.
BACA JUGA: Anak Semata Wayang Chintami Atmanagara Ganteng dan Jago Nge-rap
1. Pastikan sehat saat bekerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News