
Rp 126.000.000 : (3 x 12 bulan) = Rp 3.500.000 / bulan.
Rp 5.000.000 : 2 orang = Rp 1.750.000 / orang.
2. Siapkan Rekening Khusus Dana Nikah
Langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuka tabungan khusus untuk dana pernikahan.
Pilihlah rekening yang sesuai dengan kebutuhan pernikahan. Jangan samakan rekening gaji dengan dana pernikahan karena akan tercampur.
Selain mencegah pemakaian uang tanpa sadar, adanya rekening khusus akan selalu mengingatkan pada komitmen dan tujuan awal menabung.
3. Alokasikan Sebagian Pendapatan
Setelah memiliki rekening khusus untuk pernikahan impian, Anda harus mulai menyisihkan sebagian dari gaji untuk dimasukkan ke dalam tabungan pernikahan. tidak perlu menyisihkan setengah dari gaji kalian, cukup 20% hingga 30% saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News