
Yakni hanya dengan perjanjian saja akan menikahi wanita itu.
BACA JUGA: Tak Ada yang Telat Menikah, Semua Punya Waktunya Sendiri
3. Pernikahan Tahlil
Pernikahan Tahlil adalah nikah yang melakukan kerjasama negatif antara suami pertama dan suami kedua.
Seperti seorang suami yang telah menthalaq istrinya yang sudah ia jima, agar bisa dinikahi oleh suami pertamanya lagi yang pernah menjatuhkan thalaq tiga.
BACA JUGA: 3 Tanda Seseorang Sudah Siap Lahir dan Batin untuk Menikah
4. Pernikahan Berbeda Agama
Dalam ajaran agama Islam pernikahan berbeda agama sangat dilarang. Hal itu mengacu pada ayat 221 surah Al-Baqarah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News