
"Tolong Pak Polisi yang begini nih dikurung aja, malu-maluin Bandung," balas yang lain.
"Sudah mau berulah lagi kalo dari segi mimik muka," timpal lainnya.
"Nyesel deh polisi bebasin nih bocah, ayo tangkap lagi dia betah nih," ujar netizen.
BACA JUGA: Blackout Tuesday Ramai Diposting Artis di Medsos, Ini Maknanya
Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyatakan bahwa pembebasan Ferdian Paleka dan teman-temannya karena adanya pencabutan laporan oleh korban. Pihak Ferdian dan pelapor sudah berdamai dengan bantuan kuasa hukum mereka.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News