MUI Himbau Salat Ied dilakukan di Rumah, Simak Tata Caranya!

MUI Himbau Salat Ied dilakukan di Rumah, Simak Tata Caranya! - GenPI.co
Tata cara Salat Ied di rumah ( Foto: poster IG @kemenkominfo)

GenPI.co - Pelaksanaan salat Idulfitri (Ied) tahun ini masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Terkait hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah pada saat pandemi covid-19. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan sesuai hukum asalnya, salat Ied boleh dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di musala dan juga di rumah. 

Namun, demi kepentingan keselamatan, pihaknya mengimbau sebaiknya dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.

"Panduan salat Idulfitri berjamaah, secara umum sama dengan aktivitas biasa cuma bisa kita perpendek, kita percepat seiring dengan keamanan dan juga kenyamanan kita," ujarnya dalam keterangan resmi. 

Untuk umat muslim yang akan melaksanakan sholat Eid di rumah, MUI menjelaskan tata caranya sebagai berikut.

Jika berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan Kaifiat Salat Idulfitri Berjamaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya