
Rencananya, di 2020 ini, setiap pasangan yang akan menikah wajib mengikuti semacam bimbingan Pra Nikah selama 3 bulan.
Untuk melaksanakan program ini, Kemenko PMK akan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: Oleskan Ini Tiap Mau Tidur, Suami Pasti Bakal Melongo
Kementerian Agama khusus memberikan materi bimbingan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, serta keluarga sakinah.
Tujuannya agar suami istri dapat membangun rumah tangga dengan baik, serta mengurangi angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian.
Sedangkan Kementerian Kesehatan akan memberikan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi, serta penanganan masalah kesehatan dalam rumah tangga, sehingga dapat melahirkan anak-anak yang sehat dan cerdas.
Nah, setelah mengikuti bimbingan pra nikah tersebut, calon suami istri akan diberikan Sertifikat layak untuk menikah. Sertifikat tersebut dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan permohonan nikah ke KUA. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News