
GenPI.co - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma boleh benapas lega. Ia bebas dari penjara pada Rabu (8/1) ini setelah menyelesaikan masa tahanannya akibat kasus narkoba.
Dilansir dari Antaranews, artis yang juga putera bungsu dari Raja Dangdut Rhoma mendapatkan cuti bersyarat selama 2 bulan dari total 8 bulan masa hukumannya.
BACA JUGA: Sssttt... Di Bui, Ridho Rhoma Kebelet Kawin
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News