
Bagi masyarakat yang terkena bencana, diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang, yakni tak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan, namun tinggal menggunakan sidik jari.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News