
GenPI.co - Siapa saja pastinya ingin menjalani pernikahan untuk kehidupan rumah tangga. Tetapi banyak yang perlu disiapkan, mulai mencari pasangan, modal dan dokumen yang diperlukan.
Beranjak dewasa dengan bertambahnya umur, menikah adalah kewajiban. Hal tersebut untuk meregenerasi keturanan.
Namun, menikah bukan seperti membalikkan telapak tangan. Sebab, harus mencari pasangan terlebih dahulu, tidak mungkin menikah tanpa adanya pasangan.
Ingat ada hal paling penting agar menyukseskan suatu pernikahan, yakni dokumen-dokumen administrasi. Hal tersebut, agar pernikahan kalian sah dimata agama dan tercatat di negara.
BACA JUGA : Saran Pakar Bagi yang Bingung Mau Menikah atau Akhiri Hubungan
Tentunya kewajiban sebagai tanda warga negara yang baik dan patuh terdapat aturan yang ada.
Berikut ini GenPI.co sampaikan syarat yang harus dipenuhi untuk menikah di KUA (kantor urusan agama):
1. Surat keterangan untuk nikah bisa diperoleh di kantor kelurahan setempat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News