
GenPI.co - Aktor peran Kris Hatta mengaku terima dengan tuntutan 10 bulan pidana penjara atas kasus pemukulan. Namun, ia membandingkan kasusnya dengan terdakwa lainnya dengan vonis lebih ringan, padahal dengan perkaranya jauh lebih berat.
"Saya dituntut 10 bulan dan sudah ada perdamaian," kata Kris saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Barbie Kumalasari Pilih Kriss Hatta atau Galih Ginanjar?
Kris menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya saat tiba di rutan Cipinang, bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas.
Terdakwa itu, lanjut Kris, juga dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya lantaran tidak mengakui punya suami di depan pacarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News