
GenPI.co - Kepala daerah yang wilayahnya terkena dampak Kebakarak hutan dan lahan (karhutla) tidak diperbolehkan meninggalkan kawasan yang dipimpinnya, termasuk ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku juga untuk Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari sejumlah sumber, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan sebanyak tiga kali radiogram dikirimkan dengan berisi imbauan tersebut, Senin (23/9).
Baca juga :
Foto Relawan Pemadam Karhutla Diunggah, Netizen Menangis Terharu
Cantik Militan, Para Mahasiswi Tuntut Gubernur Riau Soal Karhutla
Viral, Riau Tolak Bantuan Satgas Karhutla dari DKI, Ini Alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News