Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat

Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat - GenPI.co
Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat (Foto: Iqbal/GenPI.co)

Oleh sebab itu, kata Ustaz Adi Hidayat, kesimpulannya adalah nazar tidak bisa dibatalkan atau digugurkan, babnya sebatas mampu atau tidak untuk melakukannya. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya