Bagaimana Hukum Percaya Dukun? Jangan Salah, Ini Pandangan Islam

Bagaimana Hukum Percaya Dukun? Jangan Salah, Ini Pandangan Islam - GenPI.co
Bagaimana Hukum Percaya Dukun? Jangan Salah, Ini Pandangan Islam - ilustrasi: Ist/Antara

Hadis lain, Nabu Muhammad SAW menyampaikan, orang yang berkonsultasi ke dukun atau peramal kemudian memercayai ucapannya, maka dia telah dianggap kafir.

Rasulullah bersabda: مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya, "Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad).

BACA JUGA:  3 Manfaat Daun Kelor Ampuh untuk Kesehatan dan Pengusir Ilmu Hitam

Berdasarkan hadis tersebut, Syekh Abdurrauf al-Munawi mengatakan, jika seseorang meyakini seorang dukun mampu mengatahui hal-hal gaib tanpa perantara apa pun, maka orang tersebut dianggap kafir.

Namun, jika ia meyakini pengetahuan dukun tentang perkara gaib tersebut melalui perantara jin yang telah mencuri dengar dari malaikat, maka tidak sampai kafir.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Manfaat Daun Pandan Berduri Bisa Menangkal Ilmu Hitam

Pasalnya, jenis dukun yang bisa memperbantukan jin untuk mencuri dengan informasi dari malaikat sudah tidak ada sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW seperti keterangan di atas.

Oelh sebab itu, sangat jelas hukum memercayai dukun dalam Islam. Sebagai umat Islam, haram memercayai dukun, karena hanya Allah SWT yang bisa mengetahui hal-hal gaib. (*)

BACA JUGA:  3 Weton Hidupnya Bisa Sukses dan Kaya Raya, Kamu Salah Satunya?

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya