
GenPI.Co - Sebuah pesan yang berisi pengumuman mengenai denda kepada masyarakat Bali yang membawa keresek ketika berbelanja di supermarket dan pasar tradisional beredar luas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi pun angkat bicara.
BACA JUGA:
Smart SIM, Inovasi Polri yang Bisa Buat Belanja Hingga Bayar TOL
Mau Belanja Sambil Goyang-goyang? Di Sini Tempatnya
Nyoman mengatakan, pengumuman yang ada di dalam pesan berantai itu kabar bohong alias hoaks.
"Tidak ada regulasi yang menyatakan pengenaan denda seperti itu. Ada oknum tidak jelas yang telah memanfaatkan situasi ini," kata Nyoman di Denpasar, Senin (16/9).
Menurut dia, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai tidak mengatur mengenai sanksi maupun denda sebesar Rp 500 ribu seperti informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News