
GenPI.Co - Aktor Jefri Nichol dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Jefri didakwa dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:
Tak Ingin Terciduk Sendiri, Jefri Nichol Seret Robby Ertanto
Usai Nunung dan Jefri Nichol, Giliran Artis SS Diburu Polisi
Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi mengatakan, awalnya Jefri kesulitan tidur. Jefri Nichol lantas ditawari ganja oleh temannya bernama Triawan yang berstatus daftar pencarian orang pada 6 Juli 2019.
Setelah itu Jefri mengisap satu linting ganja di Akanaka Residence Kamar 107 Jalan Kemang Timur Nomor 2 Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News