
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014 pasal 28 ayat 2 dan 3, marka serong yang berfungsi sebagai pemberitahuan akan ada percabangan jalan, tandanya dilarang untuk dilintasi.
Jika nekat, para pengendara akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Terparahnya, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah untuk pengendara, dihimbau untuk tetap mengikuti peraturan yang ada ya. Jika tidak, bukannya sampai tujuan justru lima ratus ribu rupiah melayang atau malah mendekam di balik penjara.
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News