
GenPI.co - Seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Hikma Sanggala dikeluarkan oleh pihak kampus dengan tuduhan yang tidak jelas. Diduga Hikma dikeluarkan karena dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan berpaham radikalisme.
Menurut kuasa hukum Hikma, Chandra Purna Irawan, kliennya dituding mengikuti aliran sesat dan berpaham radikalisme bahkan telah terbukti sebagai anggota, pengurus dan atau kader organisasi terlarang oleh pemerintah.
Baca juga :
Berbagai Pihak Kecam Sweeping Polisi Terhadap Mahasiswa Papua
Cerita Eks Anak ISI Jogja: Mahasiswa Papua Cinta NKRI Luar Biasa
Mahasiswa Diduga Lakukan Pelecehan di Internet Gegerkan Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News