
GenPI.co – Perempuan yang marah-marah sambil membawa anjing di masjid Al-Munawarah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu 30/6/2019 saat ini statusnya terperiksa. Aksi yang dilakukan perempuan Suzethe Margaret (52) terancam pasal penistaan agama.
Menurut Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, saat ini Suzethe memang masih terperiksa. Statusnya beralih tergantung proses hasil pemeriksaannya nanti. Ia terancam melanggar pasal penistaan agama.
"Untuk sementara, hasil koordinasi kami, kami menerapkan untuk pasalnya, pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun," kata Dicky saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7).
“Saat ini Suzhete dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dicky.
Baca juga:
Viral Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Diduga Depresi
Video Viral Ibu Lepas Anjing di Masjid, Begini Kesaksian Marbot
Video Viral, Ibu Ini Lepaskan Anjing di Dalam Masjid Sambil Marah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News