Facebook Bakal Punya Mata Uang Digital, Halal Gak Ya?

Facebook Bakal Punya Mata Uang Digital, Halal Gak Ya? - GenPI.co
Facebook meluncurkan mata uang digital alias cryptocurrency. Halal tidak ya? (Foto : Istimewa)

Dari hadist tersebut disimpulkan oleh banyak ulama sejagat, adanya isyarat memperbolehkan benda atau hal lain menjadi alat tukar selain emas dan perak atau sejenis dengan sejenisnya.

Facebook Bakal Punya Mata Uang Digital, Halal Gak Ya?

Secara otomatis, dapat disimpulkan sementara penggunaan mata uang digital untuk transaksi jual beli secara hukum Islam diperbolehkan. Namun bagaimana dengan investasi cryptocurrency?

Jadi, Islam mengkategorikan hubungan jual beli mata uang digital bisa dilangsungkan dengan menggunakan akad (perjanjian) Sharf. Sharf merupakan jual beli mata uang dengan mata uang. Dalam hal ini cryptocurrency bisa ditukar dengan mata uang di negara yang melegalkan.

Meski demikian perjanjian Sharf yang sah haruslah memenuhi ketentuan Majelis Ulama Indonesia bernomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang, yakni tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (taqanudh), dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Dari ketentuan MUI di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi cryptocurrency seperti yang diluncurkan Facebook, sebenarnya dihalalkan selama tidak adanya niat spekulasi yang bisa disejajarkan dengan berjudi. Mengetahui hal tersebut, pastilah Anda yang muslim dan berniat untuk investasi mata uang digital bisa bernafas lega sebab tidak menyalahi aturan agama. Namun kembali lagi kepada niat Anda, apakah berinvestasi untuk berjaga-jaga hari tua? Atau spekulasi ingin dapat keuntungan berlimpah? Wallahu’alam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya