Facebook Bakal Punya Mata Uang Digital, Halal Gak Ya?

Facebook Bakal Punya Mata Uang Digital, Halal Gak Ya? - GenPI.co
Facebook meluncurkan mata uang digital alias cryptocurrency. Halal tidak ya? (Foto : Istimewa)

Melihat fenomena saat ini, para pakar ekonomi Indonesia mempercayai jika penggunaan mata uang digital hanya soal waktu untuk diatur menjadi alat pembayaran sah. Ini lantaran keberadaan uang kertas sudah tidak lagi mampu mengikuti zaman. Mudah hilang, ringan, mudah terbakar, robek, rusak, dan sebagainya baru sebagian kecil kelemahan uang kertas. Kelemahan yang terparah adalah sangat mudah dipalsukan. Kelemahan inilah yang akhirnya membuat banyak orang berfikir untuk beralih ke mata uang digital meski saat ini masih dilarang oleh pemerintah. 

Bila akhirnya mata uang digital terpilih oleh kamu untuk tempat berinvestasi, masalah yang timbul bukan hanya larangan dari pemerintah melainkan pertanyaan-pertanyaan seputar investasi cryptocurrency yang dekat dengan kehidupan bermasyarakat. Dan yang paling sering ditanyakan adalah, halalkah berinvestasi mata uang digital?

Facebook Bakal Punya Mata Uang Digital, Halal Gak Ya?

Persoalan halal tentu menjadi sangat krusial mengingat populasi muslim negeri ini terbesar di dunia. Bila cryptocurrency memang ingin diterima masyarakat Indonesia, otomatis bisa melihat pasar potensial yakni umat Islam. 

Dalam Islam menentukan boleh tidaknya segala sesuatu haruslah berdasarkan kitab yang diyakini muslim yakni Alquran dan tata cara yang tak tertulis di dalamnya namun dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yakni Hadist. 

Selain Alquran dan Hadist, muslim juga belajar mengetahui aturan lewat fikih. Disebut dalam Wikipedia.org, fikih adalah bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus mempelajari persoalan hokum dan mengantur berbagai aspek kehidupan manusia baik pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Tuhannya. Adapun mata uang digital alias cryptocurrency, dapat diketahui halal atau haram dari ilmu fikih ini.

Hasil penelitian dari Nadia Putri Adityo seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia, Program Ekonomi Keuangan Syariah  menerangkan, cryptocurrency serta investasinya merupakan kajian yang sangat menarik, terutama dari perspektif ekonomi Islam. Fenomena ini pun membuat banyak pakar ekonomi muslim memutar otak perkara ilmu fikih yang bisa digunakan sebagai pendekatan yang menentukan halal-haramnya mata uang digital ini.

Jadi dalam HR Muslim 4147, dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, Rasulullah bersabda, “jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum halus ditukan dengan gandum halus, gandum kasar ditukar dengan gandum kasar, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang ditukarkan berbeda, maka takarlah sesuka hati kalian asal tunai”.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya