
Mengurus Secara Online
1. Membuat akun DJP online di laman www.pajak.go.id.
2. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
BACA JUGA: Pentingnya Punya NPWP, Bisa Pinjam Kredit di Bank Ternama
3. Pilih menu Informasi
4. Pilih menu Kirim Email
BACA JUGA: Tak Punya NPWP, Anda Bisa Rugi Tujuh Turunan
5. Buka lampiran (attachment) di e-mail. Segera cetak. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News