
GenPI.co - Cara mengurus kartu NPWP yang hilang ataupun rusak ternyata cukup mudah dan tidak berbelit-belit.
Kamu hanya perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menjalani prosedur.
Cara mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak terbagi menjadi dua, yakni offline dan online.
BACA JUGA: Pentingnya Punya NPWP, Bisa Pinjam Kredit di Bank Ternama
Berikut ini cara mengurus kartu NPWP yang rusak atau hilang sebagaimana dilansir laman Pajak.go.id:
Mengurus Secara Offline
BACA JUGA: Tak Punya NPWP, Anda Bisa Rugi Tujuh Turunan
1. Menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
2. Membawa KTP asli dan mengisi formulir pencetakan ulang kartu NPWP
BACA JUGA: Pengamat Kritik Sri Mulyani Soal Pajak, Jleb
3. Menunggu pencetakan ulang kartu NPWP
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News