
Melansir dari laman rumah.com, cara menghitungnya ialah seperti ini:
Rp 500 juta x 9 persen x 3 = Rp 6.729.167
36
BACA JUGA: Sedang Tren, Simak 3 Tips Wujudkan Rumah Minimalis Elegan
Angka Rp 6.729.167 merupakan cicilan KPR per bulan yang harus kamu bayarkan pada tiga tahun pertama.
Lantas bagaimana dengan nominal KPR ketika suku bunga naik menjadi 12 persen pada tahun keempat hingga keenam? Berikut cara menghitungnya:
BACA JUGA: Modal Dengkul, 3 Bisnis dari Rumah, Hasilnya Manis
Rp 500 juta x 12 persen x 3 = Rp 7.791.667.
36
BACA JUGA: Mau Beli Rumah Tanpa Uang Muka? Ketahui Plus dan Minusnya
Angka Rp 7.791.667merupakan cicilan KPR per bulan yang harus kamu bayarkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News